spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih. Tiga orang pelaku yang berhasil diringkus yakni RP (21 tahun) warga Gunung Telihan, RI (51 tahun) warga Bontang Lestari, dan HA (56 tahun) warga Tanjung Laut.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, mereka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal pada Kamis, 4 Mei 2023 pukul 14.53 WITA. “Tersangka RP dan HA ditangkap saat memindahkan solar dari mobil ke dalam jeriken,” katanya.

Tersangka lain, yakni RI, diringkus saat sedang memindahkan solar ke dalam jeriken yang berada di dalam gudang di Jalan Flores atau Jalan Soekarno-Hatta. Polisi masih terus mendalami kasus ini, ketiganya juga masih diperiksa. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bontang, lalu kemudian menjualnya kembali ke penadah.

Atas perbuatan mereka, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan terancam maksimal 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (hms)

BACA JUGA :  Job Fair 2023 Hari Pertama, Pencari Kerja Membludak
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img