PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini masih berupaya menarik 3 mobil dinas yang masih dikuasai bupati (nonaktif) Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Pasalnya, secara administratif, seharusnya sejumlah mobil itu sudah dikembalikan untuk dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berkenaan dengan kasus korupsi yang tengah dihadapi AGM, yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Sesuai Surat Ketua Pengadilan Samarinda Nomor: W18-U1/3125/PID.TPK.01.6/VI/2022 perihal permohonan perkara dengan nomor register 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
“Siap benar. Kita sedang berupaya (mengambil itu) sesuai regulasi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah, Minggu (3/1/2022).
Denny menyebutkan, sesuai aturan yang berlaku fasilitas yang melekat hingga yang bersangkutan diaktifkan kembali harusnya dikembalikan. Namun keluarga AGM belum mau menaati aturan tersehut
“Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah (AGM) untuk menarik mobil dinas, tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya.
Diketahui, kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai terdakwa kasus suap itu adalah Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser. Denny menyebutkan satu kendaraan berfungsi sebagai mobil dinas bupati, sementara keduanya difungsikan sebagai operasional. “(Sesuai peruntukkannya) Ketiganya ada di beberapa tempat, terbagi di Jakarta dan Balikpapan, dan untuk tamu VIP,” katanya lagi.
Saat ini BKAD PPU masih dalam langkah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebagai upaya lanjutan untuk mengambil aset milik Pemkab PPU itu.
Lebih lanjut, Denny menyebutkan, masih melakukan komunikasi untuk penggunaan ketiga mobil itu sebagai kendaraan dinas Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. “Akan dibahas lebih lanjut sesuai regulasi yang ada,” tutup Denny. (sbk)