TALISAYAN – Kepolisian dari Polsek Talisayan mengamankan 3 terduga pencuri 7 janjang buah kelapa sawit. Diduga sebelumnya, pencurian ini sudah dilakukan beberapa kali dan sudah dijual pelaku lebih dari 1 ton.
Mereka beraksi di perkebunan kelapa sawit di kampung Capuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau pada Sabtu (8/4/ 2022). Informasi yang diterima Media Kaltim, ketiga komplotan pencuri berinisial PRH, YM, dan IF.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Asnan menjelaskan, informasi adanya pencurian diterima Senin (11/4/2022) pagi. Awalnya, asisten perkebunan bernama Ari mendapat laporan dari mandor panen, Yohanes Juku.
Yohanes menyebutkan, saat memanen sawit, dia mencurigai telah terjadi pencurian sawit di areal perkebunan. Untuk memastikannya, Yohanes mengajak Ari memeriksa di lokasi lain, dan ternyata hal serupa juga terjadi.
Setelah ditelusuri dan berdasar keterangan petugas jaga di portal dan beberapa saksi lain, diketahui ada 3 buruh perkebunan yang menjadi pelakunya.Selanjutnya pada 14 April 2022, ketiganya diamankan ke Polsek Talisayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari ketiganya, disita pula barang bukti berupa 1 unit mobil pikap serta beberapa janjang buah kelapa sawit. Lebih lanjut Asnan menambahkan, kerugian materil akibat aksi para pencuri mencapai
Rp 5.240.000. “Kini mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara,” tutupnya. (ra)