Beranda KUTIM Tiga Bulan Ada 48 Kasus Narkoba di Kutim

Tiga Bulan Ada 48 Kasus Narkoba di Kutim

0
Polres dan Pemkab Kutai Timur memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender beberapa waktu lalu. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Upaya dan kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) patut diacungi jempol. Pasalnya dalam tempo 3 bulan yakni Januari-Maret 2022, sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutim berhasil diungkap.

Kasat Resnarkoba, AKP Darwis Aprianto mengatakan dari 48 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kutim, seluruhnya adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berbagai pelaku berhasil diamankan mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar.

“Dari 48 kasus itu berhasil diamankan 58 tersangka, rinciannya tersangka laki-laki 55 orang, dan tiga tersangka perempuan,” jelas AKP Darwis, Jumat (22/4/2022) lalu.

Banyaknya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan maraknya penyalahgunaan narkotika di Kutim. Darwis menyebutkan ada tiga kecamatan yang paling tinggi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang, yakni Sangatta Utara, Bengalon, dan Wahau.

“Tiga kecamatan ini merupakan kecamatan yang luas disamping itu merupakan jalur keluar masuk masyarakat dari luar,” sebutnya.

Ia juga menambahkan berbagai kalangan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini, mulai dari pelajar atau mahasiswa, buruh hingga karyawan swasta. Untuk itu, Kasatresnarkoba mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Tolong bagi masyarakat yang mempunyai anak remaja untuk diawasi pergaulannya, pergaulan tidak untuk bebas bergaul. Apalagi putra-putri jangan coba-coba barang ini. Kita Polres Kutim akan terus menindaklanjuti dan melawan penyalahgunaan narkoba ini,” tutupnya. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version