spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Sesuai Kesepakatan di DPRD, Warga Tolak Penutupan Jalan KH Mas Tumenggung

SAMARINDA – Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani Didi Zulyani menanggapi aksi penolakan pedagang atau pemilik ruko di sekitar Psar Pagi. Khususnya,  penutupan Jalan KH Mas Tumenggung yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda.

“Sesuai arahan dari pimpinan jadi kemaren (Rabu 24/1/2024) sempat ada rapat, maksudnya kesepakatan antara Dishub Samarinda, Disdag dan Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan ini (penutupan jalan),” akunya.

Menurutnya, wajar saja tindakan penolakan oleh para pedagang tersebut lantaran negosiasi antara pemerintah Kota Tepian dan pemilik 48 SHM Ruko tersebut belum menemukan kesepakatan.

“Permasalahan sosial di sini memang belum selesai, kita pahami itu. Ketika melaksanakan kegiatan penutupan ternyata memang mendapat penolakan,” ujarnya.

Jalan yang akan ditutup oleh tim adalah Jalan KH Mas Tumenggung. Hal ini dilakukan oleh Tim agar intensitas  kendaraan yang lewat berkurang dan tidak mengganggu proses pembongkaran gedung Pasar Pagi.

BACA JUGA :  Perubahan APBD 2022 Disepakati Senilai Rp 14,87 Triliun

“Sebenarnya yang ditutup ini saja dulu. Ini  maksudnya sudirman ke arah tumenggung, agar intensitas kendaraan kurang cuma karena ada penolakan karena mereka takut tokonya sepi,” terangnya.

Setelah terjadi penolakan, Didi dan tim mundur dan akan melaporkan kepada pimpinan untuk segera ditindak lanjuti.

“kita sesuaikan saja. Kalau memang mendapat penolakan, kita juga tidak bisa memaksa. Makanya nanti kita laporkan lagi ke pimpinan untuk tindak lanjutnya bagaimana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemilik 48 Ruko SHM Budi mengatakan pihak Pemerintah Kota Samarinda  tidak ada sosialisasi akan menutup jalan KH Tumenggung. “Tidak ada sosialisasi sama sekali, langsung mau tutup saja,  jelas kita menolak lah,” tegasnya.

Budi menjelaskan, sebelumnya para pemilik ruko yang memiliki SHM telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Samarinda, dan kesepakatan jalan yang boleh ditutup adalah Jalan Sudirman dan Jalan Gajah Mada.

“Mau menutup tidak ada surat perintah penutupan. Kota tidak terima dan kesepakatan di DPRD waktu itu juga kesepakatan penutupan dilakukan di Jalan  Sudirman dan jalan Gajah Mada,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Soal Warga yang Datangi Kantor Gubernur, Ivan: Minta Difasilitasi Pasien Covid Dapat Rumah Sakit

Budi mengatakan  jika Jalan KH Tumenggung ditutup jelas  akan mengganggu aktivitas usaha dan aktivitas warga yang berada di jalan tersebut.

“Jelas berdampaklah. Intinya kan ini dampak dari pembangunan Pasar Pagi, kenapa kok malah diperluas Pasar apagi-nya ? Yang kena dampak para pemilik SHM lah,” tutupnya.

Diketahui di Jalan KH Mas Tumenggung banyak terdapat ruko, toko mas, toko jam dan juga hotel Aida. Jika jalan ini ditutup maka bisa mempengaruhi pendapatan para pelaku usaha di tempat tersebut.

 

Pewarta : Hanafi

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img