spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Sesuai Ekspektasi, 27 ASN Kukar Hasil Seleksi 2021 Mengundurkan Diri

TENGGARONG– Sebanyak 27  dari 866 orang yang dinyatakan lulus seleksi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Kartanegara (Kukar), memilih untuk mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri : CPNS Kesehatan sebanyak 4 orang, PPPK Kesehatan sebanyak 11 orang dan PPPK Guru sebanyak 12 orang.

Berdasar keterangan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Iriansyah, alasan paling banyak  disampaikan adalah formasi yang didapatkan bukan pilihan yang diinginkan.

Contohnya, ketika yang bersangkutan melamar di rumah sakit. Tetapi saat seleksi dan hasil passing grade-nya tidak mencukupi atau di bawah standar yang ditentukan, akhirnya dialihkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke puskesmas.

Iriansyah mencontohkan, ada CPNS Kesehatan yang merupakan  dokter perempuan di Kukar,  ditempatkan di salah satu kecamatan yang berada jauh dari lokasi ia tinggal. Ketika dia melihat kondisi di mana bekerja, dan tidak bisa pulang pergi dan tidak direstui oleh keluarga. Akhirnya memilih melepaskan kesempatan itu.

“Ada beberapa orang yang jadi alasan karena lokasinya kejauhan,” ungkap Iriansyah pada mediakaltim.com, Senin (30/5/2022).

Asal ASN yang lolos seleksi dan diterima, tapi memilih mengundurkan diri bervariasi. Ada yang berasal dari Kukar maupun luar daerah. Ada yang merupakan honorer di Kukar, juga ada peserta dari luar daerah.

Namun Iriansyah memastikan, bahwa yang mengundurkan diri, baru memasuki tahap pemberkasan. Sehingga yang bersangkutan hanya perlu membuat surat pernyataan saja. Tetapi kalau yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sanksi sudah menanti. Yakni tidak bisa mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan BKN selama satu periode.

“Artinya satu periode tidak bisa buka aplikasi pendaftaran, karena sanksi,” lanjut Iriansyah.

Tentu ini sangat merugikan Kukar. Karena kehilangan kuota daerah untuk formasi ASN. Menghilangkan kesempatan orang lain untuk menjadi ASN. Belum lagi mengalami kerugian dalam proses rekrutmen yang diikuti oleh bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekrutmen CPNS ataupun PPPK. Tidak hanya terlibat dalam lokus rekrutmen. Seperti meminta peserta seleksi yang sudah mengabdi selama 5 tahun bisa melaju tanpa proses seleksi, tapi urung disetujui.

Pendistribusian pegawai dianggapnya tidak merata karena seleksi bersifat nasional, sehingga  peserta bisa memilih sendiri calon lokasi ia ditempatkan ketika lulus.

Ketika dinyatakan lulus dan datang ke tempat yang ditunjuk, dan jika diluar ekspektasi, mereka memilih mundur. “Kita dirugikan kehilangan kuota daerah. Oleh karenanya libatkan kami dalam prosesnya,” ujar Edi. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti