spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Semua Usulan Remisi WBP Rutan Tanah Grogot Disetujui

PASER – Sebanyak 479 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.

Remisi berupa pengurangan masa hukuman kepada WBP beragama Islam pada setiap hari besar Keagamaan itu, sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Khusus Idulfitri tahun 2023.

Kepala Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot, Bayu Muhammad, remisi diberikan menyeluruh kepada WBP yang telah memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, serta mengikuti Program Pembinaan.

“Sudah dilaksanakan penyerahan remisi khusus yang diantaranya yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Bayu.

Menurutnya, besaran RK keagamaan diantaranya RK I sebanyak 472 dan RK II sebanyak 7 orang. Rinciannya meliputi RK I sebesar 15 hari remisi sebanyak 150 WBP, 1 Bulan remisi sebanyak 315 WBP, 1 bulan 15 hari remisi sebanyak 6 orang, serta 2 bulan remisi sebanyak 1 orang WBP.

BACA JUGA :  Operator Excavator Tewas Tertimpa Bongkahan Batu Gunung di Muara Komam

“Sedangkan untuk RK II (langsung bebas) terdapat 7 orang WBP yang nantinya langsung menghirup udara bebas,” ujarnya.

Dalam pemberian remisi ini, Bayu memastikan pelaksanaannya berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar, sebab setiap proses pengusulan berbasis online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Untuk diketahui, usulan remisi sebanyak 485, dan tidak semuanya disetujui. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img