TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka) yang menyalahi aturan secara besar-besaran. Dimulai pada Selasa (23/1/2024) malam lalu, di Kecamatan Tenggarong. Bahkan dalam malam pertama penertiban, Bawaslu mengklaim hampir seribu algaka yang ditertibkan.
Namun Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan pelanggaran merata di 19 kecamatan. Hanya Kecamatan Tabang, yang nihil pelanggaran, sejak masa kampanye tanggal 28 November 2023 lalu. Sementara Kecamatan Tenggarong yang menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) I, menjadi daerah teratas tercatat terjadi pelanggaran.
“Hanya 19 kecamatan (terjadi pelanggaran), kecuali Kecamatan Tabang yang nol pelanggaran,” ungkap Teguh, belum lama ini.
Teguh melanjutkan, algaka yang ditertibkan merupakan algaka yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, karena membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika. Yakni di tempat ibadah, sekolah, jalan protokol, jalur hijau atau milik pemerintahan, pohon dan tiang listrik. Termasuk bendera partai politik (parpol) yang dipasang tidak sesuai peruntukannya.
Diketahui, Bawaslu Kukar mencatat ada sekitar 3.964 pelanggaran pemasangan algaka yang dihimpun. Tersebar di 19 kecamatan se-Kukar. Pada hari pertama penertiban di Kecamatan Tenggarong, Bawaslu Kukar dan Satpol PP berhasil menertibkan hampir seribu algaka.
Dalam penertibannya, Bawaslu Kukar dibantu Panwascam, Panwas di desa dan kelurahan, hingga Satpol PP Kukar dan Polres Kukar. Sementara untuk di kecamatan lainnya, akan didampingi oleh polsek dan seksi trantib masing-masing kecamatan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R