spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Berarti Bagi Kaltim! Kewenangan Tambang Non-Logam Diserahkan ke Daerah

TENGGARONG– Setelah kewenangan perizinan pertambangan diambil seluruhnya oleh pemerintah pusat. Kini melalui Peraturan Presiden No 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan tersebut diserahkan ke daerah, dalam hal ini Kalimantan Timur (Kaltim). Namun hanya terbatas pada pertambangan mineral non-logam dan batuan saja.

Hal ini direspons akademis Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro. Menurutnya, pendelegasian yang diberikan pemerintah pusat, tidak berarti apa-apa bagi Kaltim. Karena problem sesungguhnya bukan maraknya pertambangan mineral non-logam dan batuan di Bumi Etam. Namun lebih kepada pertambangan batu bara itu sendiri.

“Jadi peralihan itu hanya semacam obat penenang sementara,” ungkap Castro saat dikonfirmasi mediakaltim.com, Selasa (9/8/2022).

Pendelegasian ini dianggapnya tidak tepat sasaran, khususnya untuk Kaltim sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar. Castro mengibaratkan seperti orang yang sakit perut, tapi malah diberi obat sakit kepala. Tidak nyambung, dan tidak tepat guna.

Ia mengharapkan, tak hanya pendelegasian kewenangan pertambangan non-logam dan batuan saja. Tapi kewenangan pertambangan mineral logam dan batuan juga, mengingat dampak besar pertambangan batu bara sangat dirasakan, baik itu yang legal maupun ilegal.

Di Kukar sendiri, lanjut dia,  didominasi pertambangan mineral logam dan batuan, yakni pertambangan batu bara.

Tidak adanya pertambangan non- logam dan batuan, dibenarkan  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar, Herdiansyah.

Dengan kata lain, pendelegasian kewenangan tersebut, tidak berdampak serius bagi Kukar yang kaya akan mineral batu bara. “Untuk pertambangan non-logam di Kukar tidak ada,” ujar Heldiansyah.

Diketahui, pendelegasian yang diberikan kepada Pemprov Kaltim berupa kewenangan pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti