spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Ada Kontribusi, Fraksi Gabungan Minta Perumda PPU Dibubarkan

PENAJAM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka (PBT) milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dinilai sudah tidak sesuai dengan niat awal pendirian. Maka dari itu, Fraksi Amanat Bulan Bintang merekomendasikan untuk dibubarkan saja.

Banyak hal yang menjadi alasan kuat pembubaran salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PPU itu layak untuk ditutup. Selain karena minimnya kontribusi, core business yang dilaksanakan perusahaan juga tidak jelas. Akibatnya, keuangan daerah malah terbebani dengan adanya perumda ini.

“Selama berdirinya perumda, yang dulunya masih perusda, tidak pernah memberikan kontribusi. Adapun kontribusi yang ada itu, saya nilai tidak layak. Kalau melihat penyertaan modal yang selama ini pemerintah berikan,” kata Zainal Arifin, Ketua Fraksi Gabungan di DPRD PPU itu, Jumat, (22/7/2022).

Permasalahan ini telah diungkapkan ke Pemkab PPU dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU pada Senin, (18/7/2022). Dalam penyampaiannya itu, rekomendasi yang diberikan ialah membubarkan Perumda. Baik PBT maupun Perumda Benua Taka Energi (PBTE) yang ada di bawahnya.

Untuk diketahui, PBT didirikan pada 2018 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka. Tujuannya untuk pengembangan usaha perekonomian daerah; penguatan struktur permodalan perusahaan; dan penugasan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Regulasi ini memperbarui Perda PPU No 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusda Benuo Taka.

“Memang satu sisi, adanya perumda ini tidak hanya mencari keuntungan. Tapi juga agar menyerap tenaga kerja lokal, tapi nyatanya tidak ada juga. Tapi tetap, niat awalnya pendirian BUMD ini ‘kan untuk meningkatkan PAD, ya faktanya selama ini tidak juga terpenuhi,” ungkap Zainal.

Sementara tiap tahunnya sejak berdiri, perumda terus mendapat guyuran dana dari APBD PPU. Dan yang terakhir, melalui Perda PPU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PBT. Jumlahnya sekira Rp 29,6 miliar, yang pada 2021 hanya cair setengahnya, sekira Rp 12,5 miliar karena defisit anggaran.

“Kita melihat jumlah yang sudah diberikan daerah, setiap tahun yang diberikan ke daerah sekitar Rp 100 juta. Sejak awal, 2018 ya kurang lebih semiliar saja. Kalau ditotal, penyertaan modal yang sudah diberikan itu sekitar Rp 40 miliar,” bebernya.

Permasalahan itu, sambung Politikus PAN ini, hanya sebagian kecil alasan pembubaran perumda. Mengingat beberapa masalah yang muncul belakangan, yaitu tidak adanya realisasi dan pertanggungjawaban manajemen PBT dari penyertaan modal terakhir.

Meski menyarankan untuk dibubarkan, Pemkab PPU mesti berupaya melakukan inventarisasi aset PBT sejak berdiri. Agar beberapa aset itu bisa menjadi aset Pemkab PPU, dan untuk ke depan diupayakan bidang usaha  yang lebih komprehensif.

“Kami juga belum tahu mekanisme seharusnya. Yang jelas, kami melihat secara keseluruhan, tidak ada kontribusinya, yang mending dibubarkan saja,” tutup Zainal. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti