Beranda PENAJAM PASER UTARA THL Dihapuskan, Satpol-PP PPU Terancam Kekurangan Pegawai

THL Dihapuskan, Satpol-PP PPU Terancam Kekurangan Pegawai

0
Plt Kepala Satpol PP PPU, Muhtar.

PENAJAM – Akibat kekurangan pegawai penegakan, Plt Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) Muhtar, meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali rencana penghapusan tenaga harian lepas (THL). Hal itu akan segera disampaikan secara formal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo No B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 telah keluar. Berisikan perintah penghapusan terhadap tenaga honorer terhitung 28 November 2023.

Muhtar menyebutkan, jika Pemerintah Pusat tetap mewajibkan hal itu, maka akan menimbulkan berbagai permasalahan di daerah. Di PPU, lanjutnya, satuannya saat ini juga masih kekurangan pegawai penegak peraturan daerah (perda).

Adapun jumlah pegawai yang ada di Satpol-PP PPU sebanyak 252 orang. Terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT). “Idealnya melihat luas wilayah dan kepadatan penduduk, jumlahnya 300. Saat ini juga masih kurang,” ucapnya, Senin, (27/6/2022).

Dari jumlah ini, sekitar 70 persen atau 209 petugas, masih didominasi oleh THL. Selain tidak proporsional secara jumlah, Muhtar mengakui pula skema itu tidak ideal berdasarkan kompetensi.

“Bayangkan, penegak perda dilaksanakan oleh PTT. Harusnya penegak perda itu dilakukan oleh PNS, atau minimal PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” katanya.

Maka dari itu, tegas Muhtar, jika penghapusan diterapkan akan  membuat kerja satuan ini akan menghadapi masalah yang dilematis. Walaupun sebenarnya pemerintah pusat juga memberikan ruang untuk para THL itu mengikuti seleksi untuk menjadi PPPK.

“Jika diseleksi menjadi PPPK tidak lulus, ya jangan dihapus. Karena kami kekurangan pegawai masalahnya,” tandasnya.

Pertimbangan lain meminta THL yang telah ada di Satpol-PP PPU  tidak dihapuskan, karena alasan kualitas kerja. Mereka yang saat ini telah menjabat itu telah menerima pelatihan dan pengalaman terkait penegakkan operasi-operasi penegakan peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), ketertiban umum meliputi ketentraman warga dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Muhtar meyakini pemerintah pusat akan mempertimbangkan kembali rencana penghapusan itu. Secara khusus, dirinya juga akan berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) PPU untuk bersurat ke Kemendagri.

“Kami keberatan dengan penghapusan THL. Alasannya karena kami masih kekurangan pegawai Satpol-PP PPU ini. Kalau bisa mereka diangkat sebagai PNS. Saya rasa pemerintah pusat bisa berpikir lebih jernih, lebih panjang. Pasti kebutuhan Satpol-PP akan diperhatikan,” tutupnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version