BONTANG – Pihak keluarga D (25), warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang yang diduga tewas akibat penganiayaan, akhirnya menyatakan kesediaan untuk melakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya. Sebelumnya, pihak keluarga sempat menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi, namun kini mereka bersedia jika autopsi dianggap penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga, Bahtiar, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pentingnya autopsi dalam mengungkap penyebab kematian yang lebih mendalam.
“Suatu saat jika diperlukan autopsi untuk pembuktian, bisa dilakukan. Bahkan kalau harus menggali makam anak,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga sempat menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi. Namun, saat itu keluarga masih dalam kondisi berkabung dan syok menerima kabar kematian D dari pihak lapas.
“Sesuai prosedur, autopsi akan memakan waktu lama, makanya keluarga memilih memakamkan jenazah tersebut,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika ingin mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, visum saja tidak cukup. Pemeriksaan harus diperkuat dengan autopsi oleh dokter forensik untuk mengetahui penyebab kematian lebih mendalam.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembuktian secara materiil yang harus dibarengi dengan kebenaran formil.
“Mau tidak mau, pihak keluarga harus melakukan autopsi tersebut,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R