spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tetap Ngotot Mudik 22 April hingga 24 Mei? Inilah yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA – Penetapan masa larangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang membuat sebagian masyarakat berencana pergi lebih awal atau justru berangkat usai masa peniadaan mudik.

Tapi perlu diingat, kini ada aturan baru terkait pengetatan transportasi di masa pra dan pasca peniadaan mudik Lebaran. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam addendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tertanggal 21 April 2021.

Ada pun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

BACA JUGA :  Sukseskan Pengelolalaan Sakip, Biro Adpim Kaltim Belajar Ke Jabar

Syarat atau ketentuan dalam pengetatan PPDN adalah:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wiayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan transportasi darat baik pribadi mmaupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil ters RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabilan diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
  8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibakan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundangan-undangan. (red)
BACA JUGA :  Imbas Kenaikkan BBM, Tarif Bus Patas Ikut Naik
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti