spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terus Terapkan Prokes, Kaltim Masih PPKM Level 4, Berlaku di Balikpapan, Kukar dan Mahulu

JAKARTA – Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menjadi 2 provinsi yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Sedangkan di wilayah Jawa-Bali, level tertinggi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia tersebut, berlaku di 11 kabupaten/kota.

Untuk Kaltim, kabupaten-kota yang masih menerapkan PPKM level 4 adalah Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. Hal tersebut dikemukan Menteri Koodinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (6/9/2021). “Perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021,” kata Airlangga, dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang disiarkan secara langsung akun YouTube Sekretariat Presiden.

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku tiap dua pekan sekali, sementara wilayah Jawa-Bali dilakukan tiap pekan.
Airlangga menjelaskan, pada dua pekan lalu jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 berjumlah 7 provinsi. Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 kini tinggal 23 daerah dari sebelumnya 34 kabupaten/kota.

Walau jumlah totalnya menurun menjadi 23 kota, menurut Airlangga, terjadi peningkatan level yang dialami 8 kabupaten/kota. “Ada kenaikan di 8 kabupaten/kota, dari tadinya level 3 menjadi level 4. Tapi total uyang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali sebanyak 23 kabupaten/kota,” ungkap Airlangga, tanpa menyebut kabupaten/kota dimaksud.

Rincian daerah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan dijelaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan segera terbitkan. (prs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img