spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terungkap Hubungan Inses Kakak Adik di Paser, Punya Anak Usia 2 Bulan

PASER – Seorang pria berinisial JA (22) warga Kecamatan Tanah Grogot, dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser, lantaran ketahuan memiliki anak hasil hubungan badan dengan adik kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus persetubuhan hubungan sedarah atau inses ini terungkap, setelah pihak keluarga pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, menginformasikan bahwa adik kandung pelaku telah dihamili oleh JA pada Januari 2024.

Dari laporan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan. Dari proses itu, petugas mendapati bahwa aksi sang kakak telah lebih dari setahun tidak diketahui oleh siapa saja, kecuali kedua saudara tersebut. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Paser mengamankan JA.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga, bahwa ada seorang gadis di bawah umur yang dihamili oleh kakak kandungnya sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Paser, IPTU Helmi Septi Saputro, Rabu (10/7/2024).

Helmi menyebut, hasil hubungan keduanya kini melahirkan seorang anak yang berumur dua bulan dengan jenis kelamin perempuan. Anak hasil hubungan itu, setelah keduanya mulai inses sejak setahun lalu. “Sepanjang satu tahun belakangan ini tersangka mengaku melakukan perbuatannya selama 10 kali,” kata Helmi.

BACA JUGA :  Kapal Meledak Disambar Petir, Terapung 4 Jam, Begini Pengakuan Korbannya asal PPU

Berdasarkan keterangan JA, mulanya JA tega merudapaksa adiknya karena di bawah pengaruh minuman keras (miras). Aksi perdananya dilangsungkan kala orangtuanya tak berada di rumah. JA sering melakukan aksinya di kamar adiknya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Dalam setiap menjalankan aksi bejatnya, korban diancam dibunuh jika tak menuruti kemauan sang kakak. Atas perbuatannya, JA ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa satu buah sprei dan hasil pemeriksaan dokter.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Helmi.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img