spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terungkap, Bocah asal Balikpapan Disekap dan Dicabuli, Penyidikan Terhambat karena Pelaku Positif Corona

Kabut misteri kasus penculikan balita di Balikpapan Timur tersingkap sudah. Kepolisian berhasil menangkap pria berusia 49 tahun yang disangka menculik dan membawa anak perempuan, sebut saja Melati, selama tujuh hari. Sepanjang membawa Melati, tersangka disebut telah melecehkan balita itu.

Kepada kaltimkece.id, jaringan mediakaltim.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, membenarkan informasi tersebut. Penculik Melati adalah seorang pria berinisial M dan berusia 49 tahun. M ditangkap petugas gabungan di Samarinda pada Rabu (14/7/2021), pukul 15.00 Wita. Sebagaimana petunjuk yang polisi dapati, M bukan orang dekat Melati alias sosok yang benar-benar asing.

“Tersangka kami amankan saat sedang berkendara di Samarinda,” terang Kompol Rengga, Jumat, 16 Juli 2021.Petugas lalu membawa M untuk dijebloskan ke tahanan Markas Polresta Balikpapan. Akan tetapi, lelaki yang pernah tinggal di sebuah indekos di Balikpapan Tengah itu harus melewati pemeriksaan Covid-19. Setelah dites rapid antigen di RS Bhayangkara, Balikpapan, M dinyatakan positif terkonfirmasi virus corona.

BACA JUGA :  Seminggu Tinggal Bersama Penculik di Rumah Kayu, Kisah Bocah Korban Penculikan Pria Berjaket Ojol

Beberapa petugas kepolisian yang menangkap M juga dikabarkan positif Covid-19. Hal tersebut menyebabkan penyelidikan kasus ini terhambat. M dan beberapa penyidik kepolisian saat ini menjalani perawatan medis. “Sehingga belum diketahui secara jelas motif kasus ini,” sambung Kompol Rengga.

Informasi yang lain, polisi telah memastikan bahwa penculik maupun pembawa Melati ke sebuah musala di Balikpapan Selatan adalah orang yang sama yaitu M. Hasil penyelidikan berikutnya, M disebut sempat mencabuli saat menyekap Melati. Alasan M membawa Melati ke musala karena merasa ketakutan. Setelah itu, ia kabur. “Benar, ada pelecehan terhadap korban yang dilakukan tersangka,” jelas Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, M yang lahir di Sulawesi Utara pada 1972 dijerat pasal berlapis. Ia disangka melanggar pasal 76 huruf F Undang-Undang 35/2014, Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 328 KUHP. M diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Selasa sore, 29 Juni 2021 ketika Melati yang sedang bermain di rumahnya di Balikpapan Timur tiba-tiba hilang. Dalam rekaman CCTV, Melati diketahui dibawa seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Tujuh hari kemudian, Selasa dini hari, 6 Juni 2021, seorang pria yang mengenakan jaket ojek online mengantarkan Melati ke musala di Balikpapan Selatan.

Di surau tersebut, Melati ditinggal sendirian sampai ditemukan warga setempat saat menjelang ibadah subuh. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, gadis cilik itu dibawa ke sebuah rumah kayu. Selama sepekan, Melati tinggal berdua dengan pria yang membawanya. (kk)

Catatan redaksi: Berita ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers, sesuai Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img