Beranda NASIONAL Tersangka Penyebab Minyak Goreng Langka Ditahan, Pelakunya Dirjen Daglu Kemendag

Tersangka Penyebab Minyak Goreng Langka Ditahan, Pelakunya Dirjen Daglu Kemendag

0
Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menutup muka (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)

JAKARTA – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) menutupi wajahnya sewaktu ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jurus diam seribu bahasa dilakukan Wisnu Wardhana ketika digelandang ke mobil tahanan. Wisnu Wardhana ditahan dengan status tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Selain Indra, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka swasta yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS Picare Togare Sitanggang (PTS).

Dikutip dari detikcom, Selasa (19/4/2022) pukul 14.51 WIB, tampak keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Direktorat Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka mengenakan rompi berkelir merah muda tahanan Kejagung.

Para tersangka bungkam saat dibawa ke rutan Kejagung. Tampak mencolok, Wisnu Wardhana malah menutupi wajahnya dengan selembar map berwarna biru. Dia enggan berbicara sepatah kata pun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ungkap Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Awal mula perkara ini disebutkan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat empat tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin. (dtk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version