TENGGARONG – Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran), gadis berusia 12 tahun asal Kecamatan Sebulu. Harus menerima tindakan cabul dari kekasihnya, setelah termakan bujuk rayu pelaku. Bahkan pelaku dengan tega melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang baru saja menginjak usia 19 tahun ini mengajak ke tempat sepi. Tepatnya pada Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 21.00 WITA. Meski sudah berulang kali menolak paksaan, pelaku tetap berusaha menjebak korban.
Yakni mengajak korban ke salah satu stadion. Di tribun penonton, pelaku pun akhirnya memaksa korban. Meski melawan, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. Bahkan di hari yang sama, sebanyak 3 kali, di dua lokasi yang berbeda. Tempat lainnya, yakni pelaku kembali memaksa korban di sebuah rumah kosong.
“Awalnya korban dan terlapor berkomunikasi melalui WA, yang isinya janjian untuk ketemuan di pelabuhan kapal,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Sebulu pun berhasil meringkus pelaku. Hingga digelandang ke Mapolsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, pelaku pun terancam dengan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 287 Ayat 1 KUHP. Diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Muhammad Rafi’i