BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Selatan mengamankan seorang pria berinisial RK (32) warga Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Kota Samarinda atas dugaan kasus tindak pidana pencurian di sebuah mess karyawan sebuah produksi, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan, pihaknya setelah mendapat laporan dari korban atas kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“TKP-nya di Perum Korpri Gang Manggola RT 49 Blok L1 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dimana 2 unit tv hilang diambil tersangka dengan total kerugian mencapai Rp 31.270.000,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi didapat identitas tersangka. Di mana tersangka diamankan di Kota Samarinda beserta 2 unit barang bukti tv dengan ukuran 55 inchi dan 75 inchi, serta sebuah kendaraan roda 4 Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa kedua tv tersebut.
“Kita amankan tersangka RK di rumahnya di Lempake, Kota Samarinda beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Atas yang dilakukan, tersangka terancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling 9 tahun penjara,” tambah Kapolsek Balikpapan Selatan.
Atas kejadian tersebut, Abu Sangid mengimbau masyarakat untuk lebih peduli saat memarkir dan menyimpan barang berharganya. Selain itu juga melengkapi rumah atau kantor dengan CCTV.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R