Beranda BONTANG Terlibat Lagi Kasus Narkoba, Residivis Dibekuk Polres Bontang

Terlibat Lagi Kasus Narkoba, Residivis Dibekuk Polres Bontang

0
BELUM JERA: AK mengulangi perbuatannya dalam kasus narkoba. Ia ditangkap saat membungkus sabu dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil, Jumat (24/7/2020).

BONTANG  – Dinginnya lantai jeruji besi tidak membuat AK (28) menjadi jera. Belum setahun menikmati udara bebas,  pria ini berulah lagi dalam kasus yang sama yakni memiliki, penyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Polisi berhasil membekuk AK di rumah temannya di Jl WR Supratman RT 58 Kelurahan Berbas Tengah Kec Bontang Selatan Kota Bontang. AK ditangkap saat membungkus sabu dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil, Jumat (24/7/2020).

Pria yang kesehariannya tinggal di Jl Tongkol RT 26 ini, harus kembali berhadapan dengan hukum, gara-gara terbukti memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu sebesar 5,71 gram.

Barang bukti berhasil diamankan kepolisian.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono, mengungkapkan, penangkapan terjadi Jumat (24/7/2020) dinihari pukul 01.30 Wita di Jl WR Supratman RT 58 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

“AK ditangkap lengkap dengan barang bukti sebelas poket narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk nokia warna hitam dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya,” ujar Suyono.

Kepada penyidik AK mengaku, barang haram itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan. “Benar atau tidak keterangan itu, saat ini kami masih melakukan pendalaman,” jelas Kasat Reskoba. “Tapi yang kami ketahui  AK merupakan pengedar dan semua barang bukti yang kita amankan dari tangannya. Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, Akbar dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang,” sambungnya.

Akbar sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2005 dengan Vonis 8 tahun penjara. Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah AKP Suyono. (red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version