spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlibat Curanmor, Dua Remaja dan Seorang Residivis Digelandang Polisi

BONTANG – Polres Bontang meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dimana salah satunya diantaranya merupakan residivis.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya seorang remaja pelaku asal Kelurahan Tanjung Laut berinisial FMI (17), pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX dan satu set stiker motor dan nomor plat yang sudah dilepas oleh FMI. Dari hasil pemeriksaan, didapati fakta informasi bahwa FMI tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang temannya berinisial RM (17). “Sepeda motor dibawa oleh RM,” jelas Suyono, Sabtu (5/6/2021).

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RM. Pada Kamis (3/6/2021) pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mendapati informasi keberadaan RM di Kota Bangun, Kukar.

Polisi lantas melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Jumat (4/5/2021) pukul 03.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Gang Telaga 2 RT 04, Kota Bangun, beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. “Selanjutnya RM beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marangkayu,” tambah Suyono.

BACA JUGA :  Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkot Bontang Formasi Tahun 2022.

Tak hanya sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan. Dari hasil introgasi, didapati informasi bahwa FMI pernah tiga kali mencuri motor milik warga Bontang bersama FWS alias Falong. Di antaranya satu unit Yamaha Jupiter Z, dan satu unit Yamaha Mio Soul.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung menangkap Falong, yang belakangan diketahui residivis. Dari tangan dia disita pula dua motor diduga hasil curian.

Pihak berwajib, lanjut Suyono, terus mengembangkan kasusnya untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img