Dengan tangan masih terborgol, pria berperawakan kecil berkaus biru muda itu tersenyum begitu kedua kakinya menyentuh tanah turun dari mobil double cabin milik Polres Berau. Seorang polisi preman dan seorang lagi berseragam lengkap, langsung memegang bahu pria bercelana pendek tanpa sandal dan tak bermasker tadi.
Bahu itu terus dipegang keduanya sampai mereka memasuki ruang pemeriksaan Polsek Pulau Derawan, Berau. Pria yang digiring memasuki kantor polisi tersebut berinisial Ab, umur 51 tahun. Warga Jl P Setia RT 11 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan ini, bukan pencuri bukan pula pengedar narkoba, apalagi tersangka penganiayaan.
Ab adalah pencabul. Lebih tepatnya pencabul anak sendiri. Sebutan pencabul anak perempuan sendiri kini menempel di diri Ab, manakala istrinya, Nb (41) murka setelah tahu anak keempat mereka yang baru berumur 16 tahun, dimangsa ayahnya sendiri.
Korban digagahi sejak Juli lalu, saat Nb tak ada di rumah. Korban tak berani melapor karena terus diancam. Tapi karena tak kuat terus menderita dia akhirnya mengadu pada ibunya. “Korban akhirnya bercerita, sang ibu (Nb) akhirnya lapor ke Polsek,” ucap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko.
Yang agak mengagetkan, Nb mengaku sengaja mencabuli anak sendiri karena menurutnya merupakan obat awet muda. Polisi tentu tak langsung percaya dengan pengakuan tersangka sebab bisa saja itu cuma dalih Ab untuk menutupi kesalahannya.
Yang pasti perbuatannya berbuah ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sesuai Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak. (red2)