Beranda BONTANG Terlacak dari Jejak Komunikasi, Penganiaya Wanita di Bonles Terancam 12 Tahun Penjara

Terlacak dari Jejak Komunikasi, Penganiaya Wanita di Bonles Terancam 12 Tahun Penjara

0
Konferensi pers Polres Bontang terkait penangkapan pelaku penganiayaan wanita di Bontang Lestari beberapa waktu lalu. (Bams/Media kaltim)

BONTANG – Hanya butuh waktu 2×24 jam, jajaran Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus Ald (21) yang merupakan pelaku penganiayaan wanita di sebuah pondok dekat TPA Bontang Lestari, Senin (14/12/2020) lalu.

Remaja yang kesehariannya bekerja sebagai buruh peternakan tersebut diringkus di rumahnya, Jalan Pramuka Bontang Lestari, atau tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keterangan ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bontang, Kamis (17/12/2020). Menurut Hanifa, awal mula pertemuan tersangka dengan korban Y saat akan melakukan transaksi jual beli handphone.

Sebelumnya, keduanya berkomunikasi melalui media sosial (medsos) dengan maksud pelaku membeli ponsel korban merek Oppo Reno 4. “Handphone dijual seharga Rp 4 juta. Lalu ditawar Rp 3,2 juta,” tutur Kapolres Hanifa.

Ditambahkan, sejak awal Ald sudah berniat menguasai ponsel Y, sehingga tersangka akhirnya melakukan kekerasan menggunakan kayu. Sementara badik yang dia bawa, hanya digunakan untuk mengancam korban.

Ald menurut Kapolres, mengaku memukul wajah korban berkali-kali dengan kayu hingga kondisinya memar dan berlumuran darah. “Saat ini kondisi korban masih kritis di rumah sakit,” beber AKBP Hanifa.

Usai mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung memburu pelaku. Dibantu jajaran Polsek Bontang Utara dan keluarga korban, polisi mencoba menelusuri riwayat komunikasi antara korban dan pelaku di medsos.

Setelah ditemukan beberapa informasi, polisi langsung mencari keberadaan Ald. Dan pada Rabu (17/12/2020) kemarin, Ald berhasil diringkus di rumahnya. Namun karena saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan tidak mendengarkan peringatan polisi, terpaksa kakinya harus dihadiahi timah panas. “Tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP,” terangnya.

Atas kejadian ini, Kapolres Hanifa mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi ekonomi. Pastikan di tempat yang tidak sepi, di tempat terbuka, banyak masyarakat, dan tidak sendirian.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bontang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kartu identitas, ATM, HP, kayu, uang tunai, STNK, badik, sandal, jaket, 1 unit motor Honda Vario nomor polisi KT 6850 DU milik korban, dan 1 unit motor Honda Suprafit nopol KT 4997 DT milik pelaku. (bms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version