spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkurung Izin KBK dan Tapal Batas Pemekaran, Veridiana Huraq Wang: Warga Kampung Temula Butuh Fasilitasi Pemkab Kubar

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang minta adanya bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) untuk memfasilitasi warga Kampung Temula yang tertelak di kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Pasalnya, Kampung Temula saat ini lahannya dikelilingi oleh kawasan budidaya kehutanan (KBK). Akibatnya, Kampung Temula dikhawatirkan akan terancam tidak memiliki lahan.

“Warga Kampung Temula sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan perhutanan sosial seluas 40 hektar dari lahan KBK,” ungkap Veridiana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Veridiana mengungkapkan, permasalahan ini terkuak pada saat dilakukan kegiatan Sosialisasi Perda no. 1 tahun 2005 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kampung Temula, Kubar pada hari Minggu (9/7/2023) lalu.

Dalam agenda kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pengurus kampung, lembaga adat kampung, tokoh-tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.

“Saya memilih kampung Temula karena salah satu kampung asal yang sudah  cukup tua usianya yaitu tahun ini berusia 350 tahun,” terang Veridiana.

Selain itu, lanjut dia, kampung ini juga  mempunyai potensi wisata air terjun yang sangat bagus karena berada di daerah pegunungan yang lumayan tinggi. Terlebih lagi, masyarakatnya yang umumnya hidup dari  hasil pertanian tradisional ini juga sangat kental dengan adat budayanya.

BACA JUGA :  Jadi Buron 7 Tahun, Wicang Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda

“Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan yang dihadapi Kampung Temula yang tak kunjung selesai, apalagi juga adanya masalah tapal batas-batas antar kampung bahkan antar RT pemekaran maka perlu difasilitasi oleh Pemkab Kubar. Karena hingga saat ini belum ada peta kampung yang definitif,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini ada kekompakan antar masyarakat untuk bersama-sama berjuang mendapatkan  pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img