spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, DPRD Bontang Segera Kaji Anggaran Daerah untuk Gaji

BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan bahwa berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 untuk segera diangkat menjadi PPPK

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam selaku yang membidangi keuangan akan memproyeksikan terkait dana yang harus dikeluarkan dari pegawai yang dulunya honorer menjadi PPPK.

Mereka harus menghitung jika yang awalnya gaji honorer di kisaran Rp 3,5 juta, saat  menjadi PPPK maka gaji bisa mencapai Rp 9 juta atau lebih. Artinya, sudah ada selisih sekitar Rp 5 juta. Sedangkan saat ini gaji honorer masih berkisar Rp 1,8 juta.

“Kami akan mengkaji apakah mereka sama dengan PPPK yang melalui jalur tes itu,” jelasnya.

Oleh sebab itu pengangkatan TKD diharapkan tidak dilakukan lagi, karena akan berisiko pembengkakan pada APBD Kota Bontang. (sya/adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

BACA JUGA :  Pandangan Umum Raperda dari F-PKS tentang Tentang Perubahan APBD Bontang Tahun Anggaran 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.