SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menemukan adanya isu pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT Kaltim Prima Coal. Limbah air tambang diduga terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.
Terkait adanya isu pencemaran tersebut, Manager External Relations PT KPC, Yordhen Ampung memberikan penjelasan dalam keterangan resminya. Pertama, kejadian limpasan air limbah yang mengandung sedimen atau lumpur itu merupakan kejadian pada akhir Maret 2022.
“Terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi, yang menyebabkan air limbah meluap dari saluran penghantar yang menuju Settling Pond (SP) Rangkok dan masuk melalui saluran alami ke perkebunan milik PT KIN,” paparnya.
Yordhen menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian dari PT Kaltim Prima Coal. Tetapi semata-mata akibat curah hujan yang sangat tinggi sehingga volume air limbah tidak tertampung di saluran penghantar.
Pada saat kejadian, pintu air di kawasan PT KIN ditutup sehingga aliran lumpur tidak ada yang keluar menuju ke Sungai Bengalon. “Lumpur tertahan di saluran dan kebun sawit PT KIN,” ujarnya.
DLH Kutim telah melakukan investigasi ke lapangan dan memberikan arahan-arahan berupa rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan oleh KPC dalam upaya tanggap darurat. Dia mengatakan, ada enam poin arahan dari DLH Kutim untuk PT KPC.
Yordhen memaparkan arahan pertama dari DLH yakni menutup semua saluran air limbah dari kegiatan SP Upper Rangkok dan SP Rangkok yang mengalir ke lokasi perkebunan PT KIN. Berkaitan dengan arahan tersebut, PT KPC mengaku telah menutup saluran keluaran dari kolam Selanting dan kolam Upper Rangkok sejak 28 Maret 2022.
“Selain itu, PT KPC telah mengembalikan aliran dari keluaran kolam Upper Rangkok kembali masuk ke kolam Rangkok pada tanggal 29 Maret 2022,” ujarnya.
Kemudian PT KPC juga secara kontinyu memperkuat dinding saluran penghantar kolam Rangkok dan melakukan normalisasi saluran untuk memastikan tidak ada risiko terjadinya overtopping keluar langsung ke badan lingkungan.
Arahan kedua, menutup semua saluran drainase terdampak sebaran lumpur yang terhubung dengan sungai Bengalon pada lokasi perkebunan PT KIN. Merespons arahan itu, PT KPC bekerja sama dengan PT KIN telah menutup pintu air PT KIN sehingga lumpur tetap dijaga tidak mengalir ke Sungai Bengalon.
Selanjutnya arahan ketiga, yakni memblokir arah sebaran air limbah pada lokasi perkebunan PT KIN. “PT KPC telah melakukan normalisasi (memperlebar dan memperdalam) saluran utama PT KIN untuk memastikan tidak ada sebaran aliran balik ke saluran-saluran sekunder PT KIN (backwater),” ucapnya.
Arahan keempat dan kelima, yakni melaksanakan pengerukan dan pembersihan lumpur pada lokasi terdampak serta melakukan pengelolaan genangan lumpur atau endapan sedimen pada lokasi terdampak. Manajemen PT KPC mengaku secara kontinyu melakukan treatment chemical 24 jam untuk mempercepat pengendapan sedimen atau lumpur di sepanjang saluran utama.
Selain itu, PT KPC juga secara kontinyu melakukan pengerukan lumpur sepanjang saluran utama secara side cast yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diskusi dengan PT KIN.
Arahan keenam dari DLH Kutim adalah melakukan pemantauan kualitas air drainase PT KIN setelah dilakukan pengelolaan. Berkaitan dengan itu, Yordhen memastikan PT KPC secara kontinyu telah melakukan monitoring.
“PT KPC secara kontinyu melakukan monitoring dengan interval 1 jam pada titik hulu (sebelum titik treatment) dan hilir (setelah titik treatment) sebelum pintu air PT KIN,” tutupnya. (ref)