TANJUNG REDEB – Pemerataan pembangunan jalan belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Selain keterbatasan anggaran, status lahan yang berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi penghambat.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menginventarisir lahan tersebut. Meski kawasan kehutanan bukan kewenangan kabupaten.
“Tapi hal itu yang selalu menjadi usulan para Kepala Kampung. Mengubah KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” ungkapnya, Sabtu (29/10/2022).
Yang menjadi masalah, kata dia, untuk merubah status KBK menjadi KBNK, harus berurusan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lanjutnya, besarnya potensi kehutanan membuat pemerintah pusat mengalokasikan banyak lahan KBK untuk kebutuhan investasi negara.
“Ketika muncul pemukiman baru, mau tidak mau harus membuka lahan baru. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah mendirikan rumah dan berkebun, baru mengetahui lahan yang mereka gunakan berstatus KBK,” tuturnya.
Kendati demikian, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, anggaran daerah dilarang keras dialokasikan untuk KBK. Jika hal itu dilakukan, akan berbenturan dengan hukum.
“Masyarakat harus dilayani. Selama lahan berstatus KBK, pemerintah tidak boleh membangun sarana dan prasarana pendukung. Jika tetap dilakukan, itu akan menjadi temuan,” tandasnya. (Dez/Adv)