BALIKPAPAN – Seorang pelajar SMA yang berjualan mengalami kejadian tak terduga saat terjaring razia kendaraan oleh pihak kepolisian. Remaja tersebut kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak memasang pelat nomor kendaraannya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto yang memimpin penertiban, memutuskan untuk memberikan sanksi edukatif. Alih-alih memberikan tilang, ia meminta pelajar tersebut untuk membaca ayat suci Al-Qur’an.
“Ketika diminta membaca Al-Qur’an, ternyata bacaannya sangat fasih. Alhamdulillah, ini menunjukkan bahwa anak ini memiliki pemahaman agama yang baik,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Lebih lanjut Anton Firmanto menjelaskan, selain memberikan sanksi edukatif, Kapolresta juga menunjukkan dukungannya terhadap usaha pelajar tersebut dengan memborong dagangan yang dijualnya.
“Kita melihat dia berusaha mencari rezeki, jadi sekalian kita bantu dengan membeli dagangannya,” jelasnya.
Tindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terutama bagi pelajar yang masih dalam proses belajar tentang aturan berlalu lintas.
Meski demikian, Kapolresta mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib memenuhi syarat berkendara, seperti memiliki SIM dan memastikan kendaraan sesuai aturan.
Pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelajar, agar selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R