spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjadi Pelanggaran, 1 TPS di Kecamatan Melak Harus Lakukan PSU

KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali mengumumkan tambahan TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni TPS 19 Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak. Sebelumnya, hanya ada 4 TPS di Kecamatan Bentian Besar yang akan melakukan PSU.

”Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Melak, ada satu TPS di Melak Ulu yang harus PSU yaitu TPS 19. Nanti yang akan diulang itu empat jenis pemilihan. Yaitu Pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPD RI. Yang untuk DPRD Kabupaten tidak diulang tetap saja,” jelas Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye kepada Media Kaltim melalui WhatsApp, Senin (19/2/2024).

Arkadius mengatakan, berdasarkan rekomendasi Panwaslu kecamatan Melak, terjadi pelanggaran administrasi di mana pemilih dengan KTP luar daerah ikut mencoblos pada 14 Februari 2024 lalu.

”Rekomendasi dari Panwaslu memang ditemukan ada pemilih dengan KTP luar daerah dia memilih tanpa dilengkapi surat pindah memilih makanya direkomendasikan untuk PSU,” katanya.

Rencananya KPU akan menyelenggarakan PSU di TPS 19 Melak Ulu bersamaan dengan 4 TPS di Bentian Besar tanggal 20 Februari 2024.

BACA JUGA :  Puncak HUT ke-24 Kubar, Pecahkan Rekor MURI dengan Pengguna Mawiq Gawaakng Terbanyak

”Kita sudah siap, semua logistik sudah kita kirim semua, tinggal melaksanakan saja,” ungkap Ketua KPU Kubar.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img