SENDAWAR – Aksi bejat seorang ayah kepada darah dagingnya terjadi di Sendawar, Kutai Barat (Kubar). Seorang pria berusia 34 tahun tega mencabuli anak sendiri hanya karena nafsu seksnya tak dilayani sang istri.
Tak disangka, penolakan ini berakibat fatal pada anaknya, sebut saja Bunga yang baru berumur 5 tahun. Menurut Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto, organ intim korban dipegang-pegang oleh pelaku hingga luka.
Kejadian yang dialami bunga berlangsung Rabu (24/2/2021) pagi. Kala itu pelaku meminta “jatah” tapi ditolak karena sang istri harus segera berangkat kerja. Tak disangka, penolakan ini berbuntut bencana bagi Bunga.
Aksi bejat Aman, bukan nama sebenarnya, terkuak saat korban berada di tempat penitipan anak. Tak seperti biasanya Bunga terlihat murung hingga membuat salah satu pengasuhnya bertanya.
Awalnya, lanjut Iswanto, korban enggan menceritakan trauma yang dialaminya. Tapi setelah perubahan sikap ini dilaporkan pada sang ibu, terkuaklah bahwa Bunga telah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
“Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kutai Barat,” ungkap Iswanto. Pihak berwajib lantas mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa baju, celana, dan sarung.
Tak hanya rumah tangga berantakan, ujungnya Aman terancam hukuman maksimal selama 15 tahun. Dia kemudian ditahan di Polres Kubar dengan sangkaan telah melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 menjadi UU. (red2)