spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terima Suap Rp 5,7 Miliar, Di Dakwaan Bupati Abdul Gafur Mas’ud Siapkan Dana untuk Musda Demokrat

SAMARINDA– Sidang kasus suap yang membelit Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non-aktif, Abdul Gafur Mas’ud mulai digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).

Berdasar surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho, bupati yang akrab dipanggil AGM itu, didakwa telah menerima suap senilai Rp 5,7 miliar. Modus yang digunakan AGM dengan cara mengatur paket pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR PPU) selama tahun anggaran 2020-2021.

Menurut jaksa, fee didapat dari pemenang proyek seperti Ahmad Zuhdi alias Yudi (dihukum 27 bulan) senilai Rp 1,850 miliar, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta. Termasuk uang suap dari 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta serta dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3,1 miliar.

Agar berjalan lancar, tambah jaksa, AGM melibatkan Nur Afifah Balqis (Bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan), Edi Hasmoro (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU), dan Mulyadi (Plt Sekda PPU).

BACA JUGA :  KONI Belum Dapat Suntikan Anggaran, Prestasi Atlet Kaltim Terancam

Dibantu keempat terdakwa, lanjut jaksa, AGM juga menerima suap dari penerbitan izin yang diajukan PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.

Disebutkan pula, dari total Rp 5,7 miliar uang suap yang diterima, sebanyak Rp 1 miliar diantaranya digunakan untuk operasional musda Partai Demokrat Kaltim, di mana kala itu AGM ikut mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, bersaing dengan Irwan yang kini telah menjadi ketua definitif.

“Uang digunakan untuk memenuhi  kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap jaksa Ferdian.

Selain soal penggunaan uang, jaksa juga mengungkap keterlibatan Nur Afifah Balqis. Disebutkan, gadis cantik itu bertugas menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud.   Sejak 2015, atau semasa AGM masih menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan, dia sudah menggunakan ATM Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya. Cara ini juga dilakukan AGM saat menjabat sebagai Bupati PPU, sampai akhirnya tertangkap tangan KPK (OTT) pada 12 Januari 2022.

BACA JUGA :  Longsor di Mekar Beringin Jaya Kukar, 144 Jiwa Terdampak, Warga Minta Relokasi

Sidang yang dipimpin hakim ketua Jemmy Tanjung Utama didampingi hakim anggota, Hariyanto dan Fauzi Ibrahim berlangsung secara hybrid atau secara online dan offline. AGM dan Nur Afifah Balqis dalam satu berkas perkara No 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr, mengikuti persidangan lewat jaringan internet.

Sebelum menyidangkan AGM dan Nur Afifah Balqis, jaksa membaca dakwaan atas terdakwa Mulyadi,  Edi Hasmoro, dan Jusman dengan nomor perkara  34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam dakwaan disebutkan,  Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman berperan memenangkan sejumlah proyek bagi Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari AGM.

“Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap,” jelas jaksa.

Sebab itu, kelimanya didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Viral Jukir Liar Peras Pengunjung Tepian, Dishub Imbau Parkir di Dalam Gedung Islamic Center

“Sebagai bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat di bawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Ya mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris Partai Demokrat, yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim,” ungkap jaksa.

Terhadap isi dakwaan, kelima terdakwa tak mengajukan keberatan, sehingga sidang selanjutnya beragendakan  mendengar keterangan saksi dari jaksa.

“Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan,” jawab AGM, saat ditanya hakim soal dakwaan yang dituduhkan jaksa.

Diputuskan, sidang selanjutnya  pada Rabu (15/6/2022) dan digelar dua kali dalam sepekan. Hal ini dilakukan agar sidang segera selesai karena jumlah saksi untuk kelima terdakwa mencapai 160 orang. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img