spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terima Paket 235,4 Gram Ganja, Tiga Warga Kanaan Diciduk Polisi

BONTANG – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang menciduk 3 warga Kelurahan Kanaan karena diduga terlibat kasus peredaran ganja. Mereka ditangkap pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, bermula pada Kamis (7/1/2021), Kasat Resnarkoba Iptu Muh Rakib dan anggotanya mendapat infomasi akan ada pengiriman paket ganja, lewat salah satu perusahaan ekspedisi di Bontang.

Keesokan harinya, diketahui paket diantar oleh kurir sesuai dengan alamat rumah tersangka berinisial DTB (28) di Jalan Sion No 53 RT 06, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. “Polisi sembari melakukan pemantauan dari kejauhan,” tutur Suyono.

Begitu paket berpindah tangan, Iptu M Rakib dan anggotanya langsung masuk ke dalam rumah tersangka, dan mendapati dua tersangka lain yakni HA (24) dan YR (21). Saat diinterogasi, keduanya mengaku disuruh menerima paket tersebut oleh DTB.

[irp]

Tim langsung bergerak cepat mencari DTB. Setelah ditelusuri, akhirnya DTB diciduk di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. “Kini, ketiganya diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Suyono.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat kotor 235,4 gram, satu lembar kaos berwarna merah, satu unit HP merek Realmi warna biru, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu buah bungkus paket, dan satu buah resi pengiriman barang. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahum hingga 20 tahun. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti