spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terima Pajak Rp 16,2 Triliun, Hanya KPP Pratama Bontang dan Balikpapan yang Lebihi Target

SAMARINDA – Dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan. Pun berdampak terhadap pembayaran pajak. Capaian penerimaan Direktorat Jenderal Pajak DJP secara nasional mengalami pertumbuhan negatif. Situasi sama dialami Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara.

Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara hingga 22 Desember 2020 sebesar 87,92 persen. Dengan total penerimaan Rp 16,2 triliun dari target Rp 18,43 triliun. Dengan angka tersebut, capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara hanya urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Samon Jaya, mengatakan bahwa Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen. Sedangkan capaian untuk penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen, yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibanding tahun lalu.

Di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara terdapat dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melebihi target 100 persen. Yakni KPP Pratama Balikpapan Timur dan sebesar 103,32 persen dan KPP Pratama Bontang 102,04 persen. “Untuk realisasi per jenis pajak, jenis pajak lainnya mengalami pertumbuhan sebesar 6,91 persen sedangkan untuk jenis Pajak Penghasilan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 28,05 persen,” sebut Samon Jaya.

Adapun prognosa penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp 16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang ditentukan sebesar 18,43 triliun.

Realisasi Pemanfaatan Intensif Pajak
Hingga 21 Desember 2020 ada 4.126 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kaltimtara memanfaatkan program Libur Bayar Pajak. Sedangkan Wajib Pajak yang telah mengajukan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 2.953 Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020.

Untuk fasilitas pajak dalam mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19, serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 ada sebanyak 763 Wajib Pajak di Kaltimtara mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh. (red)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti