SAMARINDA – Tim dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia, dan Tri Wahyuni, beserta staf Bapemperda Fariz Imam Fahreza, menerima kunjungan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Jumat (17/11/23).
Kunjungan ini terkait dengan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Barat untuk Tahun Anggaran 2024, serta perencanaan dan persiapan judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Tahun Anggaran yang sama. Sekretariat DPRD Kutai Barat melakukan kunjungan ini untuk mendapatkan informasi mengenai proses penyusunan Raperda dan Perda yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim yang dapat diikuti oleh DPRD Kutai Barat.
“Sebagaimana yang kita tahu, dalam perencanaan Raperda, terdapat proses yang harus kita lewati. Pertama, pihak-pihak yang mengusulkan, baik itu DPRD maupun Pemerintah Provinsi, harus menyampaikan usulannya, terutama kepada Bapemperda. Kami memberikan kesempatan kepada semua alat kelengkapan DPRD untuk mengajukan usulan ini. Ini bisa berasal dari Anggota DPRD secara pribadi berdasarkan aspirasi yang diperoleh selama masa Reses. Kami memberikan peluang kepada semua alat kelengkapan untuk mengusulkan,” jelas Farah Silvia, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kaltim, dalam pertemuan di Ruang Fasilitasi Gedung A Lantai 2 Sekretariat DPRD Kaltim.
Farah menjelaskan bahwa usulan yang masuk akan melalui proses tertentu dengan persyaratan tertentu pula. Salah satu syarat utama adalah kelengkapan dokumen, termasuk judul, serta surat yang diajukan kepada pimpinan yang dilengkapi dengan penjelasan dan dukungan. Jika surat tersebut diajukan oleh Anggota DPRD secara pribadi, maka Anggota tersebut harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi yang berbeda, yang mencakup lima anggota dari dua fraksi yang berbeda. Selain itu, dukungan juga dapat diperoleh dari Komisi dan Badan. Setelah surat tersebut diterima, Bapemperda akan melakukan pengkajian internal.
“Jika diperlukan, Bapemperda akan mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari OPD terkait. Tujuannya adalah agar usulan yang kami terima dapat diproses dengan baik dan tidak bertentangan dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Farah.
Setelah substansi yang jelas ditemukan, DPRD merencanakan usulan Raperda. Farah menjelaskan lebih lanjut tentang proses sebelum pembacaan Raperda 2024 dan pelaporan kinerja tahun berjalan. DPRD telah melakukan Rapat Kerja untuk mempresentasikan usulan Inisiatif masing-masing dan membahas semua Inisiatif tersebut, termasuk judul, landasan hukum, dan isi pokoknya.
“Seperti yang kita ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Raperda harus ditetapkan sebelum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) murni. Ini berarti bahwa Raperda harus selesai pada tahun berjalan,” tegasnya.
Secara prinsip, Farah mengatakan bahwa kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang ditekankan untuk mengajukan usulan. Setelah itu, prioritas akan dipertimbangkan kembali. Jika suatu usulan dianggap prioritas, terutama jika berkaitan dengan Peraturan Undang-Undang, maka usulan tersebut akan segera diajukan.
“Setelah menentukan prioritas dari masing-masing pengusul, kami menyepakati Raperda yang akan diajukan ke depan. Dari situ, kami akan merencanakan tahapan untuk Sidang DPRD, termasuk Masa Sidang I dan II. Setidaknya, rencana ini akan memberikan kami panduan. Jika semuanya sudah siap, mengapa tidak? Yang terpenting adalah kesiapan. Jika ada masalah mendesak, kami siap untuk mengajukan Raperda,” tutupnya. (adv/hms/dprdkaltim)