spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tergiur Judi Online, Karyawan PT KMS Buluminung Gasak Uang Teman hingga Rp 42,1 Juta

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara (Polres PPU) tangkap tindak pidana pencurian uang dan digunakan untuk judi online. Pelaku merupakan seorang Karyawan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) yang bertempat di Kelurahan Buluminung.

Kapolres PPU, Supriyanto mengatakan pelaku mencuri uang korban dengan cara langsung mengambil dari ATM korban.

“Hasil tindak pidana digunakan untuk judol, potensi terjadinya tindak pidana, antara pelaku dan korban adalah teman dekat. Taunya setelah di cek saldo 42 jutaan,” ungkap Kapolres PPU, Supriyanto saat konferensi pers (30/10/2024) di Mabespolres PPU.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Dian Kusnawan mengatakan pelaku dan korban merupakan pekerja di PT KMS. Ia juga mengatakan baik pelaku dan korban merupakan teman akrab.

“Pelaku ini sempat mendengar pinnya korban saat mengambil uang tunai di BRILink, jadi diingat sama pelaku,” ungkapnya (30/10/2024).

Selanjutnya, Dian mengatakan pelaku melakukan aksinya saat korban bekerja dan meninggalkan dompetnya di mess pekerja. Pelaku juga melakukan aksinya sebanyak 3 kali sejak tanggal 12 September 2024.

Awalnya, jelas dia, pelaku mengambil uang tunai sebanyak Rp 1 juta dan transfer Rp 10 juta untuk deposit judi online. Selanjutnya, di tanggal 28 September 2024, pelaku kembali mengambil uang korban sebanyak Rp 9 juta dan seluruhnya dimasukkan untuk deposit judi online.

“Lalu saat korban sadar dan melaporkan pada  Selasa (1/10/2024) diketahui pelaku juga telah melakukan deposit ke judi online sebanyak dua kali dengan masing-masing berjumlah Rp 9,8 juta. Selanjutnya, pelaku juga menarik tunai sebanyak Rp 2,5 juta untuk membayar cicilan motor,” terangnya.

Dian Kusnawan juga menambahkan, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 42.100.000. Korban menyadari pencurian uangnya setelah saldo di rekeningnya berkurang dan tersisa Rp 5 juta dari total sekitar Rp 48 juta.

“Pelaku sudah kami amankan dan menjalani proses. Dapat disimpulkan bahwa efek judi online ini sangat parah, bahkan orang sampai mencuri,” jelasnya.

Saat diambil keterangan oleh pihaknya, Dian mengatakan pelaku tergiur terus memainkan judi online usai memenangkan sebanyak Rp 15 juta. “Saat ditanya, pelaku pernah menang hanya sekali sebanyak Rp 15 juta, setelahnya ya tidak ada,” pungkas Dian.

Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti