Beranda SAMARINDA Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang Dibekuk Polisi

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Samarinda Seberang Dibekuk Polisi

0

SAMARINDA- Berkat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukan SZI (44) dan AB (42), di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang pada (14/8/2022) lalu, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman menceritakan, pencurian motor Yamaha Nmax bernopol DK 6743 IA berlangsung jelang tengah hari.

“Kejadian tersebut berawal saat korban memarkir kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang,” ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Dalam kondisi kunci masih menempel di motor, korban lantas masuk ke dalam warung. Di saat itulah korban tiba-tiba mendengar suara mesin motornya dihidupkan lantas dibawa kabur pencuri.

Setelah mendapati motor kesayangannya dicuri, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Samarinda Seberang. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Berkat hasil rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, polisi akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri para pelaku.

“Kami meninjaklanjuti laporan terkait aksi pencurian tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.

Penyelidikan polisi akhirnya mengerucut pada SZI (44) dan AB (42). Polisi lantas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga akhirnya berhasil meringkus mereka pada Kamis (8/9/2022) di rumah masing-masing di daerah Loa Duri, Kutai Kartanegara.

“Dari pengakuan SZI ini dirinya tidak melakukan pencurian seorang diri melainkan bersama seorang rekannya yaitu AB,” sambung Kompol Anton.

Dia menambahkan, dari hasil interogasi, SZI menunjukkan lokasi tempat tinggal rekannya yakni AR yang berada di kawasan Kecamatan Sambutan.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, SZI menunjukkan rumah AR di daerah Sambutan. Selanjutnya, keduanya di gelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Dari tangan SZI kami berhasil mengamankan BB sepeda motor hasil pencurian,” paparnya.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Polsek Samarinda Seberang dan dijerat sangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Vic)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version