spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Langgar Kode Etik, 5 Komisioner Bawaslu Kukar Disanksi Peringatan

TENGGARONG – Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, berakhir dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) dinyatakan melanggar dan dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui, aduan yang dilakukan pelapor dan Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran, yang dilayangkan kepada ketua dan komisioner Bawaslu Kukar secara berurutan Teguh Wibowo, Munir Ansori, Fahrisal, Hardianda, dan Sri Mulyati Ningsih terbukti melanggar ketentuan. Yakni dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti lah ketua Bawaslu Kukar,” tegas La Ode.

Lebih lanjut, La Ode mengatakan, ketua Bawaslu Kukar sudah menerima sanksi peringatan dari DKPP RI sebanyak dua kali melalui nomor perkara yang sama. Maka dari itu ia berharap ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini.

BACA JUGA :  Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan Diringkus, Polres Kukar Sita 20,46 Gram Sabu

“Pergantian ketua itu tidak akan berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kalaupun itu diagendakan setelah Pemilu pun tidak ada masalah,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP RI. “Apapun putusannya, Bawaslu menghormati,” ucap Teguh.

Teguh memastikan jika Bawaslu Kukar tetap akan melakukan pengawasan dengan maksimal sesuai kewenangan mereka. Secara profesional dan peraturan perundang-undangan.

“Kita tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas, agar Pemilu pada 14 Februari 2024 berjalan demokrasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img