spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbongkar, 7 Mayat Bayi Hasil Aborsi Hubungan Sepasang Kekasih, Disimpan sejak 2012

MAKASSAR – Pelaku yang menyimpan 7 mayat bayi dalam kardus telah berhasil ditangkap. Selain NM yang merupakan penghuni kos, ternyata ada tersangka lain adalah kekasih pelaku. Sepasang kekasih ini bekerja sama untuk melancarkan aksi aborsi.

“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung, tapi kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, kepada wartawan.

Sementara motif pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini karena malu hasil hubungan gelap. “Motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung,” katanya.

Untuk mempermudah proses gugurnya kandungan si wanita meminum suatu ramuan. Aborsi sudah mereka lakukan sejak 2012 totalnya sudah 7 kali melakukan aborsi. “Info sementara melakukan aborsi 7 kali dilakukan sejak 2012 sampai sekarang,” ujar Budhi.

Lokasi aborsi kedua diduga berpindah-pindah tempat hingga yang terakhir di salah satu rumah kos di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. “Tempatnya berpindah-pindah, namun setelah bayi atau janin ini bisa diaborsi, kemudian janin ini disimpan (kotak makanan),” kata dia.

Ia menjelaskan tersangka perempuan berinisial NM berstatus sebagai pekerja di salah kantor kesehatan. “Dia bekerja di kantor kesehatan lah, sehingga dia memiliki pengalaman medis. Kemudian pasangannya membantu saat melalukan aborsi,” kata Budhi.  “Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan,” sambungnya.

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok bisa kita buka secara gamblang,” tandasnya.

Seperti diberitakan, modus pelaku dalam kasus aborsi ini adalah menyimpan janin bayi hingga membusuk di dalam botol minum yang disimpan dalam kardus. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan kasus aborsi ini terungkap berawal ketika pemilik kos hendak membersihkan kamar kos miliknya. Saat itulah ditemukan sesuatu mencurigakan

“Saat itu, pemilik kos memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi,” kata Budhi di Makassar, Rabu (8/6/2022).

Budhi melanjutkan saat sedang membersihkan kamar kos, saksi Nulfulah Anugrhwaty bersama pemilik kos melihat kardus di dalam kamar kontrakan nomor 3 yang disewa terduga pelaku wanita berinisial NW. Menurut Budhi, NW mengontrak kamar kos sejak Desember 2021. Terduga pelaku disebut sempat beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali lagi ke Makassar.

Tapi, setelah itu NW meminta izin pulang ke Toraja dengan alasan akan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Selanjutnya, 6 bulan berlalu NW tak kunjung kembali dan tidak membayar sewa.

Budhi menuturkan pemilik kos kemudian membersihkan kamar kos yang sebelumnya disewa NW karena akan ada orang lain yang ingin menyewanya.

Lalu, saat kamar kos sedang dibersihkan dan pemilik akan memindahkan barang NW ke kamar gudang, tercium aroma tidak sedap yang berasal dari dalam kardus. Kardus itu kemudian dikeluarkan di teras rumah. Pada Sabtu, 4 Juni 2022, pemilik kos bersama suaminya memanggil ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut.

Betapa kagetnya mereka ternyata kardus itu berisi tujuh janin bayi yang disimpan dalam beberapa botol minum plastik (bukan kotak makan seperti diberitakan sebelumnya), dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju.

Disinyalir, jasad janin bayi yang ada di dalam botol plastik tersebut sudah dalam keadaan hancur terurai. Mendapati hal itu, warga langsung melaporkan penemuan tersebut ke polisi dan ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian.

Polisi yang datang lalu menindaklanjuti temuan itu. Kemudian disimpulkan bahwa itu adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. “Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan,” tutur Budhi. (mk/berbagai sumber)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti