spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbitkan Jadwal Baru Vermin Bakal Calon Perseorangan, KPU Beri Jalan Perbaikan bagi yang BMS

JAKARTA – Batas akhir verifikasi administrasi (vermin) bakal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya ditetapkan, pada Rabu, 29 Mei 2024, pukul 23.59 WITA hari ini.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat terbaru nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, terkait verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut terkait tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, surat ini juga menjelaskan finalisasi perubahan pedoman teknis sambil menunggu pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan.

Tahapan Verifikasi Administrasi dan Jadwalnya:

  1. Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota: Senin, 13 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024
  2. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi: Rabu, 29 Mei 2024 hingga Minggu, 2 Juni 2024
  3. Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan: Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024
  4. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan: Sabtu, 8 Juni 2024 hingga Selasa, 18 Juni 2024

Ketentuan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan:

Dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat apabila:

  1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan yang sah.
  2. Formulir Model B.I-KWK Perseorangan tidak ditandatangani.
  3. Data pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
  4. Pendukung belum berusia 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah.
  5. Pendukung memiliki pekerjaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa surat pernyataan yang sah.
  6. Data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih lainnya yang sah.
  7. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.

Dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila:

  1. Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan.
  2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon perseorangan.

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan:

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dengan menjumlahkan dukungan yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat.

Apabila dukungan memenuhi syarat administrasi sama atau lebih dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Jika kurang, pasangan calon dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu.

Pelaksanaan Perbaikan Kesatu dan Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan:

  1. Perbaikan kesatu dokumen syarat dapat dilakukan oleh pasangan calon perseorangan yang sudah memenuhi atau belum memenuhi syarat.
  2. Pasangan calon disarankan untuk memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
  3. Dukungan perbaikan dapat berupa dukungan baru atau dukungan yang telah diperbaiki.
  4. Jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan harus minimal sejumlah kekurangan dukungan.
  5. Penyerahan dokumen dilakukan dalam bentuk fisik dan digital.
  6. Dokumen dinyatakan diterima jika lengkap dan sesuai, serta memenuhi kekurangan jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan verifikasi administrasi. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti