spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbaru, Ini Instruksi Gubernur Kaltim PPKM Level IV yang Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Aturan Lengkapnya

SAMARINDA – Menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang pada pidatonya Minggu (25/7), Gubernur Kaltim menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 18 tanggal 26 Juli 2021 untuk menyesuaikan dan mempertegas di wilayah provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, bahwasanya ada 8 Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

“Dimana telah ditetapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 8 daerah yang masuk dalam level 4 ini yakni; Balikpapan, Bontang, Berau, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kertanegara, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara,” tutur Faisal.

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim

Menurutnya, sudah pula ditentukan target jumlah tracing tes per hari untuk meningkatkan testing dengan target positivy rate <10% dan tracing perlu terus dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

“Mudahan bisa dipatuhi daerah untuk target tracing yang telah ditetapkan yang terdapat di dua surat instruksi tersebut,” ucapnya.

“Selanjutnya mari semua kita dispilin mematuhi protokol kesehatan covid 19 serta mentaati apa-apa yang telah ditetapkan untuk daerah yang masuk level 4, dimana semuanya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengurangi kasus terkonfirmasi positif,” tegasnya.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 di Kaltim yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. (mf/ky/santo)

Instruksi Gubernur Nomor 18 tanggal 26 Juli 2021 http://digital.mediakaltim.com/INGUBKALTIM/mobile/

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti