TENGGARONG– Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah yang paling banyak memiliki lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Dikatakan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, dari total 537 lubang bekas tambang di Kaltim, sebanyak 263 lubang berada di Kukar.
Keberadaan lubang-lubang tambang yang menganga ini pun menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Tercatat lubang bekas telah memakan korban jiwa sebanyak 51 orang. Paling baru, dua anak ditemukan meninggal dunia karena tenggelam di sebuah lubang bekas tambang yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Sebrang pada 14 September lalu.
Kondisi ini kemudian menjadi perhatian serius Pjs Bupati Kukar. Ia meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lubang-lubang tersebut melalui inspektur tambang. Permintaan ini disampaikan Bambang Arwanto saat meninjau area bekas tambang PT. Gerbang Dayaku Mandiri (GDM) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang belum lama ini.
“Saya ingin lubang-lubang bekas tambang ini tetap diawasi dengan ketat. Karena ini jelas memerlukan perhatian dan pengawasan lebih,” sebut Bambang Arwanto, Rabu (16/10/2024).
Meski pengawasan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Bambang Arwanto menegaskan pihaknya akan melakukan inisiatif pemantauan demi memastikan keselamatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban di area bekas galian tambang batubara.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan apresiasi kepda PT. GDM yang telah mengambil tindakan cepat dengan menutup salah satu lubang bekas tambang di area yang pernah menelan korban jiwa.
“Meskipun lubang tersebut bukan dari aktivitas penambangan PT. GDM, inisiatif mereka dalam melakukan pengurukan patut diapresiasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengusulkan agar lubang-lubang bekas tambang yang berizin dipagari untuk mencegah kecelakaan. Selain itu, ia berharap lubang-lubang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti budidaya ikan atau bahkan dikembangkan menjadi objek wisata danau.
Menurut Bambang, tugas pemerintah daerah adalah memastikan keselamatan masyarakat dari ancaman lubang bekas tambang. Ia berjanji akan bermusyawarah dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik guna menutup lubang-lubang tersebut, sehingga insiden serupa tidak terulang.
“Penutupan ini juga merupakan arahan dari Pj Gubernur Kaltim yang menginspeksi beberapa waktu lalu. Beliau memberikan tenggat waktu 15 hari untuk menyelesaikan penutupan sebagai bagian dari mitigasi terhadap tambang ilegal yang meninggalkan lubang tanpa pengawasan,” tukasnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Nicha R