Beranda BERAU Terapkan Zero ODOL, Dishub Berau Jaring 40 Unit Truk dan Pikap

Terapkan Zero ODOL, Dishub Berau Jaring 40 Unit Truk dan Pikap

0
Anggota Dishub Berau saat merazia angkutan bermuatan (Andhika Dezwan/Media Kaltim)

TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai menerapkan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di September 2022. Hasilnya, sebanyak 40 unit, baik truk maupun mobil pikap ditilang.

Dishub Berau berencana menerapkan agenda tersebut rutin setiap bulan. Hal itu sesuai target dari Kementerian Perhubungan tentang penerapan zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023 mendatang.

Untuk mencapai target, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Berau, Rendyansyah mengatakan, pihaknya telah menindak angkutan ODOL di seputaran wilayah Tanjung Redeb. Sebanyak 5 unit truk bermuatan lebih ditilang. Ditambah 1 unit truk yang over dimension juga diberikan surat tilang.

“Selama penjaringan, kami menilang 40 unit angkutan. Bermacam-macam tipe dari truk dan pikap. Kebanyakan yang ditilang adalah truk dengan kondisi KIR mati dan yang mengenakan knalpot kotor karena membahayakan pengemudi dan pengguna jalan,” tuturnya, Sabtu (17/9/2022).

Penilangan dilakukan menggunakan jembatan timbang portable dengan melibatkan Satlantas Polres Berau dan Polisi Militer Berau. Selain itu, tim penguji KIR juga dilibatkan sebagai pihak teknis untuk memutuskan pelanggaran apabila kondisi KIR truk mati.

“Sementara kami laksanakan di sekitaran Tanjung Redeb saja. Titiknya ada di kantor perhubungan. Bulan depan apabila ada ABT lagi, kami bakal lakukan penertiban di luar Kecamatan Tanjung Redeb,” tuturnya.

Ditargetkan, pada operasi Zero ODOL berikutnya, penindakan bakal menyasar di wilayah sekitar Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Di mana lokasi tersebut banyak truk bermuatan lebih yang berlalu-lalang.

“Bulan berikutnya, kami akan perluas hingga ke pesisir untuk menjaga jalan menuju ke sana. Mungkin mereka selama ini tidak ada yang menegur. Selanjutnya, bakal kami tindak,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan penindakan P21 yakni penindakan yang mengubah sifat kendaraan. Diakuinya, penindakan itu sedang dikaji sesuai arahan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Terkait truk yang sudah terjaring, akan ada dikenakan denda tilang maksimal Rp 500 ribu. Dengan mekanisme pengambilan di Kejaksaan Negeri Berau.

“Jadi, kami minta surat pengantar dari Satlantas Polres Berau. Selanjutnya akan dibawa ke pengadilan. Dari sana akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayar,” pungkasnya. (Dez)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version