Beranda SAMARINDA Terapkan Jam Malam sampai Pukul 22.00, Ancam Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di...

Terapkan Jam Malam sampai Pukul 22.00, Ancam Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Samarinda

0
Wali Kota Syaharie Jaang menyampaikan kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari di Samarinda.

SAMARINDA – Pengetatan kembali diberlakukan menyusul tingginya kasus Covid-19 Samarinda. Mulai pembatasan aktivitas hingga sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan.

Pemkot Samarinda, dalam hal ini Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, mengeluarkan surat edaran Nomor: 360/369/300.07. Tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 di Samarinda dan Pembatasan Kegiatan pada Malam Hari. Ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Sabtu, 5 September 2020.

Surat edaran dibuat seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Samarinda. Khususnya angka kematian yang telah mencapai 55 orang. Bahkan terus meningkat setiap hari. Dengan tingkat kematian mencapai  6,4 persen di atas rata-rata nasional.

“Mulai hari ini (Senin, 7 September 2020) Pemkot Samarinda mendisiplinkan protokol kesehatan di seluruh wilayah Samarinda. Masyarakat diminta mematuhi semua ketentuan. Yakni senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan,” jelas Syaharie Jaang, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Senin siang, 7 September 2020.

“Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya pada malam hari. Seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai pukul 22.00 Wita. Sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum di Kota Tepian,” sambungnya.

Empat poin dikemukakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Samarinda dalam surat edaran yang mulai berlaku Senin ini. Seluruh elemen masyarakat diminta mematuhi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda. Senantiasa memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Kedua, membatasi aktivitas masyarakat utamanya pada malam hari sampai pukul 22.00 Wita. Sehingga mengurangi kerumunan masyarakat di tempat dan fasilitas umum di Samarinda.

Ketiga, mengimbau masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat, melakukan olahraga ringan dan berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh terhadap virus Covid-19.

Keempat, mengimbau warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan dan sejenisnya, agar mengurangi aktivitas di tempat umum agar tidak terpapar Covid-19.

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, mengatakan ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga penutupan sampai pencabutan izin usaha.

Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf a. Untuk perseorangan akan mendapat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Hingga denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk pengelola atau penanggung jawab tempat usaha, juga akan dikenakan teguran tertulis, lisan, denda administrasi Rp 500 ribu. Hingga penghentian atau pencabutan ijin usaha.

“Intinya kalau dia tidak mengurangi banyaknya orang dan tidak mematuhi Perwali, akan kita tutup. Jangan salah memahami, jangan pikir lock down,” ucap Sugeng Chairuddin.

Pemkot Samarinda juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi. Saat ini masih berbentuk website dan nantinya dibuat untuk aplikasi android. Sehingga penegakan protokol kesehatan berjalan transparan dan masyarakat bisa memantau siapa saja yang melanggar.

“Petugas di lapangan akan mengisi aplikasi tersebut. Misalnya hari ini Sugeng Chairuddin melanggar tidak memakai masker, lalu tiga hari setelahnya orang yang sama tersebut melanggar dan tertangkap lagi, akan ketahuan di aplikasi itu pelanggarannya,” jelas Sugeng.

Dalam dua pekan berlakunya pengurangan aktivitas malam, akan dilakukan evaluasi lagi kebijakan tersebut. “Selain itu bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar, selain sanksi seperti masyarakat umum, juga akan di proses di inspektorat. Jika terbukti bersalah Pak Wali Kota akan membuat surat yang menyatakan tidak puas dengan kinerjanya dan itu akan sangat berpengaruh. Tambahan penghasilan pegawai (TTP) tidak akan dikasih,” pungkas Sugeng. (kk/red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version