spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tentang Kenaikan UMP Kaltim, Jahidin: Pengusaha Wajib Patuh

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023  telah ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04 melalui Pengumuman Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 561 / 11854 / 2187-IV / B.Kesra.

Kenaikan 6,20 persen dibandingkan UMP 2022, disambut positif oleh Anggota DPRD Kaltim Jahidin. Ia menilai sudah semestinya ada kenaikan upah, mengingat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Saya kira ini sangat wajar, kalau tidak dinaikan masyarakat tambah sudah khususnya para buruh. Diharapkan ini mengurangi beban masyarakat,” jelasnya, Senin (28/11/2022).

Ia pun berharap para pengusaha mengindahkan ketetapan Gubernur tersebut.  Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menuruti kenaikan upah tersebut.

“Biasanya pengusaha mengeluh selamanya merasa dirugikan. Tidak semua tapi ada saja yang begitu. Apalah arti kenaikan 6 persen itu, teriak ketika ada kenaikan, tapi ketika mendapat keutungan diam,” tegasnya.

Mantan Ketua Badan Pembentukan Perturan Daerah ini, juga menyatakan bahwa DPRD akan melakukan kajian bila diperlukan untuk menyikapi sejumlah pengusaha yang enggan mengikuti keterapan upah minimum.

“Nanti kita buatkan semacam perda, kalau tidak dilaksanakan. Kita akan tinjau kembali jangan sampai pengusaha mengeruk keuntungan saja,” pungkas Politisi PKB tersebut.(eky)

BACA JUGA :  Irham: Pencurian Besi Tua di Eks Pabrik Abu Soda Berkelompok
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.