SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian dana pensiun untuk anggota DPRD Kaltim. Menurut Isran, sudah semestinya anggota DPRD Kaltim mendapat dana pensiun.
Pernyataan Isran menjadi sorotan publik, karena belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pensiun anggota DPRD.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,!disebutkan, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun karena termasuk pejabat negara. Sementara anggota DPRD adalah penyelenggara pemerintah daerah, sehingga tidak termasuk pejabat negara dan tidak termasuk yang dapat menerima pensiun.
Menanggapinya, Wakil Ketua DPRD Kaltm Seno Aji menyambut baik wacana Isranntersebut. Menurutnya, tidak ada permalasahan untuk memberikan dana pensiun dengan catatan kemampuan keuangan daerah mampu memenuhinya.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya pergub itu. Tentu saja melihat keuangan daerah yang ada,” kata politisi Gerindra ini.
“APBD kita mencapai Rp 17 triliun, kita berharap tahun depan terus meningkat lagi diangka Rp 20 triliun. Nanti tentu saja keuangan daerah sudah kuat tidak ada salahnya pergub tentang itu,” sambungnya.
Untuk mewujudkan meningkatnya APBD Kaltim, Seno menyebut perlu sinergitas antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim. Ia mengatakan DPRD Kaltim siap mendukung program Pemprov di bidang anggaran. Termasuk mendukung mewujudkan semua visi gubernur yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
“Pak Gub ingin diakhir masa jabatannya mewujudkan di bidang anggaran, DPRD terus mendukung program pemerintah. Kaltim ini perlu dukungan DPRD Kaltim untuk mendapatkan dukungan dari pusat. Mudah-mudahan di akhir periode beliau semua visi misi di RPJMD dapat terwujud,” pungkasnya. (eky)