spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenaga Honorer Tetap Bertahan, Pemerintah Pusat dan Pimpinan Daerah Sepakat Bawa Kebijakan ke Parlemen

SAMARINDA – Keinginan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk tidak menghapus tenaga honorer ditanggapi oleh pemerintah pusat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, memberikan kabar baik untuk tidak buru-buru menghapus tenaga non-ASN (honorer) di instansi pemerintahan.

“Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),” ungkap Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023), usai pertemuan dengan APPSI, Apeksi dan Apkasi.

Rakor kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor selaku Ketua Umum APPSI, Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus APEKSI, dan Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum APKASI.

Selain para pimpinan daerah, dalam Rakor kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut juga dihadiri oleh Bima Haria Wibisana  selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan hasil Rakor kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut, Menpan RB bersama pemerintah pusat dan daerah telah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen (MPR, DPR dan DPD RI).

Beberapa alternatif dalam kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN tersebut juga akan segera didetailkan bersama tim dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Menpan RB menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah agar berkolaborasi untuk mencari alternatif terbaik tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” tegas Menpan RB.

Sementara Gubernur Isran Noor dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu saja,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor.

Ia menyampaikan bahwa APPSI sepakat untuk menyelesaikan pandangan tersebut dari berbagai pihak.

Secara bersama-sama, seluruh pihak akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia.

Karena opsi penghapusan tenaga non-ASN akan menimbulkan gejolak dan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, opsi untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dianggap tidak memungkinkan mengingat kemampuan keuangan negara.

Isran menegaskan, yang jelas tidak ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat meski belum dipastikan alternatif penyelesaian polemik penghapusan tenaga honorer.

Untuk diketahui, RUU ASN mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer di Indonesia. RUU ASN secara eksplisit menetapkan sejumlah ketentuan lainnya untuk honorer diangkat jadi PNS tanpa tes.

Terkait hal ini, melalui RUU ASN, DPR RI telah mengusulkan agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak perlu menggunakan jalur tes.

Pengangkatan honorer jadi PNS hanya menggunakan seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data.

Dalam draf RUU ASN yang dimuat dalam laman dpr.go.id, tenaga honorer yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes terdapat 2 kategori.

Pertama, kriteria tenaga honorer kategori I, dimana usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 tanggal 1 Januari 2006 dan dibiayai dari APBN atau APBD.

Kemudian kategori kedua usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Untuk kategori kedua ini dapat dibiayai oleh pejabat yang berwenang di intansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang di intansi pemerintah, serta masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Adapun honorer yang dapat diangkat jadi PNS meliputi 6 bidang, yaitu honorer pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian.

Kewajiban pemerintah mengangkat honorer jadi PNS tertuang dalam pasal 131 ayat (1) RUU ASN.

Isinya, tenaga honorer pegawai tidak tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Adapun pengangkatan honorer jadi PNS, pemerintah akan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir.

Saat ini, keputusan agar tenaga honorer diangkat jadi PNS secara langsung oleh pemerintah masih menungu pengesahan RUU ASN tahun ini. (eky/pemprovkaltim)

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti