spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenaga Honorer Positif Narkoba akan Dipecat

BONTANG – Terjeratnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang yang terbukti positif mengonsumsi narkoba pada tes urine beberapa waktu lalu, tak semerta-merta sanksi yang diberikan berupa pemecatan.

Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengatakan sanksi yang diberikan berdasarkan aturan yang berlaku. Adapun yang menjatuhkan sanksi, ada komite tersendiri. Sanksi yang diberikan berupa dinonaktifkan dari jabatan, atau penurunan golongan ASN, hingga yang terparah yakni pemecatan secara tidak hormat.

Sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kalau yang positif TKD (tenaga honorer) sudah pasti dipecat (kontrak kerja tidak diperpanjang). Yang hasilnya negatif tetap dipertahankan sesuai kebutuhan Pemkot,” ujarnya saat dikonfirmasi usai meninjau vaksinasi booster di Auditorium Taman Tiga Dimensi, Rabu (12/1/2022).

Dari hasil tes urine oleh Pemkot Bontang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang beberapa waktu lalu, terjaring 15 orang positif mengonsumsi barang haram itu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA :  Bawaslu Bontang Umumkan Calon Anggota Panwascam yang Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftar Lengkapnya

Rinciannya, dua ASN dan tujuh honorer dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), satu honorer dari Dinas Perhubungan (Dishub), satu honorer dari Satpol PP, satu honorer dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), satu honorer dari Dinas Pemuda Olahraga dan Parisiwata (Dispopar), serta dua honorer dari Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda). (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img