BONTANG – Keseriusan Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Taman terus dibuktikan. Terbaru, akhir pekan lalu, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FW (19) yang merupakan warga Jalan AP Mangkunegoro.
Dari dalam kamar tidur pria yang kesehariannya bekerja sebagai kurir makanan itu, diamankan barang bukti sebuah tas kecil abu-abu coklat berisikan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,55 gram. Disita pula 1 pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merek Realme.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais, membenarkan FW diamankan pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 19.30 Wita, karena diduga merupakan pemilik sabu-sabu seberat 1,55 gram.
“Tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Bontang guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, terutama untuk mengetahui dari mana sabu didapatkan,” jelas Kasat Reskoba.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono. (bms/kk)