spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Temukan APK Terpasang di Pohon, Masyarakat Diminta Lapor ke Pengawas Pemilu

BONTANG – Hingga kini masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di area yang terlarang seperti yang disebutkan pada PKPU 15 tahun 2023. Karenanya, Ketua Bawaslu tetap mengimbau kepada peserta Pemilu agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian menjelaskan ketika masyarakat menemukan APK yang dipasang di area seperti pohon, maka masyarakat diimbau agar dapat melaporkan ke pengawas tingkat kelurahan atau kecamatan agar dapat ditindaklanjuti.

“Di dalam aturannya, APK atau Bahan Kampanye dilarang dipasang di pohon atau taman. Langkah-langkah yang dilakukan mengimbau kepada peserta Pemilu,” kata Aldy saat dikonfirmasi Mediakaltim.com, Senin (15/1/2024).

Selanjutnya, Ia mengatakan apabila ada APK telah terpasang di pohon, maka yang perlu dilakukan masyarakat agar melaporkan pemasangan APK yang melanggar pemasangan ke Bawaslu.

“Bagaimana ketika masyarakat ingin melepaskan. Ada mekanisme yang harus dilakukan, jangan sampai yang dilakukan masyarakat dianggap menjadi langkah pengrusakan dan dugaan lainnya. Sampaikan saja ke penyelenggara pengawas agar dapat dilakukan mekanismenya. Kita akan teruskan ke peserta Pemilu. Kita menghindari kesalahpahaman,” katanya.

BACA JUGA :  Operasi Pekat, Polres Sita 9 Jeriken Tuak dan Puluhan Botol Bir

Selanjutnya, ketika pemasangan APK dipasang di tempat pribadi atau lahan pribadi harus memiliki izin dari pemilik lahan atau tempat.

“Berbeda konteksnya ketika pemasangan di tempat atau rumah pribadi, harus mendapat izin pemilik. Ketika masyarakat tidak pernah merasa memberikan izin, bisa melepas secara mandiri setelah mendapat rekomendasi dari pengawasan tanpa merusak APK. Sebaiknya melibatkan penyelenggara Pemilu,” sebutnya.

Aldy menambahkan bahwa APK-APK yang telah terpasang di pohon-pohon seharusnya dilaporkan ke pengawas Pemilu.

“Ada salurannya, ada mekanismenya. Pemasangan APK di sekitar rumah atau lingkungan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.

 

Penulis: Yahya Yabo

Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img