spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Temui Pj Gubernur Kaltim, Bupati Mahulu Bahas Rencana Pemekaran di 3 Kecamatan

MAHAKAM ULU – Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menemui Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik di Samarinda guna meminta dukungan terkait rencana pemekaran di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (16/5/2024).

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh menegaskan, tujuan dilakukannya pemekaran tersebut   untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Mahakam Ulu.

“Terutama di bidang pariwisata. Kami ingin menonjolkan itu,” terang Bonifasius Belawan Geh.

Saat ditanya soal pemekaran itu, Bupati Mahulu menjelaskan ada beberapa potensi dan mengapa 3 kecamatan tersebut harus dimekarkan.

“Karena Kecamatan Long Apari harus dimekarkan agar bisa mempercepat penataan kawasan perbatasan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia,” tuturnya.

Kemudian ,Kecamatan Long Pahangai memiliki wilayah yang cukup berjauh dengan lainnya. Seperti Kampung Long Lunuk. Dengan dimekarkan, maka akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa/kampung ke kecamatan.

Sedangkan Kecamatan Long Bagun harus dipisahkan dengan Kecamatan Mamahaq Besar karena sama-sama memiliki aset minyak dan gas bumi.  “Jadi potensi-potensi itulah tidak menumpuk di kabupaten,”terangnya.

BACA JUGA :  Peringatan Hardiknas, Pemkab Mahulu Gencarkan Beasiswa untuk Peningkatan Kualitas SDM di Mahulu

Selain mempermudah pelayanan, alasan yang paling kuat dilakukan pemekaran adalah untuk pembangunan pariwisata. Karena di Mahakam Ulu sangat prospek di bidang pariwisata dan pertanian.

“Kita ingin itu semua bisa berjalan beriringan untuk kemajuan perekonomian  masyarakat  juga. Jadi kita minta dukungan Pj Gubernur Kaltim karena urusan Pj Gubernur di Kemendagri. Alhamdulillah direspon positif oleh Pj Gubernur Kaltim,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mendukung rencana pemerkaran tersebut. Namun ia mengingatkan agar Bupati dan Sekda Kabupaten Mahulu soal pembatasan untuk tidak melakukan pemekaran sesuai surat edaran Kemendagri di tahun 2023. Efektifnya pemekaran wilayah bisa dilakukan di tahun 2025.

“Kalau di 2024 bisa mengganggu proses Pilkada,” jelas Pj Gubernur Kaltim.

Untuk mendukung keinginan pemekaran itu, Pj Gubernur Kaltim telah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah segera membuat surat rekomendasi agar dapat dialokasikan dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2025 serta meminta Bappeda Kaltim untuk mendukung keperluan lainnya.

“Tapi efektifnya pemekaran di 2025. Karena 2024 ini ada Pilpres, Pileg dan Pilkada. Bahkan pemilihan kepala desa bisa ditunda karena ada Pilkada tahun ini,” tegas Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (prokopim-Adv-MKN)

BACA JUGA :  Bupati Mahulu Dukung SSK, Kurangi Pergaulan Bebas, Napza dan Stunting 

Pewarta : Ichal
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img